Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3131
3131
31
Setiap negara di dunia memiliki konstitusi. Namun, dalam praktik-
nya, pemerintah yang menjalankan pemerintahan tidak jarang
melanggar atau bahkan bertentangan dengan konstitusi negara.
Bagaimanakah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia?
Untuk itu, simaklah bab ini.
Konstitusi
di Indonesia
BabBab
BabBab
Bab
22
22
2
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3232
3232
32
Selamat berjumpa para siswa!
Kalian telah mempelajari Dasar dan Ideologi Negara Indonesia pada
bab 1. Selain dasar dan ideologi negara, negara yang merdeka juga harus
memiliki konstitusi. Pada bab 2 ini, kita akan membahas lebih jauh
mengenai konstitusi.
Setelah mempelajari bab ini, kalian diharapkan dapat menjelaskan
berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganalisis
penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di In-
donesia, menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945, dan menampil-
kan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.
Untuk memudahkan kalian dalam mempelajari bab ini, perhatikan
peta konsep berikut.
Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini dibagi menjadi
empat subbab.
Subbab A
: Konstitusi
Subbab B
: Penyimpangan terhadap Konstitusi
Subbab C
: Amandemen UUD 1945
Subbab D
: Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen
Pelajarilah bab ini dengan tekun. Dengan belajar tekun, kalian pasti
dapat memahami bab ini.
Pendahuluan
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Amandemen
UUD 1945
Penyimpangan
terhadap Konstitusi
terjadi
Konstitusi
mengatasi
Menghargai Pelaksanaan
UUD 1945
Hasil Amandemen
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3333
3333
33
A.A.
A.A.
A.
KonstitusiKonstitusi
KonstitusiKonstitusi
Konstitusi
Selain memiliki dasar negara, negara merdeka dan berdaulat
juga memerlukan
konstitusi
. Tidak ada suatu negara tanpa konstitusi.
Bahkan, penyusunan konstitusi dilakukan sebelum negara terbentuk.
Jadi, konstitusi merupakan hal penting dalam negara.
1.1.
1.1.
1.
Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “
constituer
”
yang berarti membentuk. Selain itu, konstitusi juga berasal dari
kata
constitutie
(Belanda),
constitution
(Inggris),
konstitution
(Jerman) atau
constitutio
(Latin). Dengan demikian,
konstitusi
berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara.
Menurut
L.J. Apeldoorn
L.J. Apeldoorn
L.J. Apeldoorn
L.J. Apeldoorn
L.J. Apeldoorn, konstitusi dibedakan dalam dua
pengertian, yaitu konstitusi sebagai
grondwet
(undang-undang
dasar) dan konstitusi sebagai
constitution
. Konstitusi sebagai
undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.
Konstitusi sebagai konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun yang tidak tertulis.
Menurut
Sri Soemantri
Sri Soemantri
Sri Soemantri
Sri Soemantri
Sri Soemantri, konstitusi sa
ma dengan kata undang-
undang dasar negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem
peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
Menurut
K.C. Wheare
K.C. Wheare
K.C. Wheare
K.C. Wheare
K.C. Wheare,
konstitusi
sebagai keseluruhan
sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa pera-
turan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam
pemerintahan negara.
2.2.
2.2.
2.
FF
FF
F
ungsi Kungsi K
ungsi Kungsi K
ungsi K
onstitusionstitusi
onstitusionstitusi
onstitusi
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
c.
menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
d. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
e. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
f.
menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang;
g.
menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.
3.3.
3.3.
3.
Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara
Setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda.
Perbedaan konstitusi tiap negara disebabkan suatu konstitusi
disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, per-
kembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3434
3434
34
Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi tiga hal utama.
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental.
c.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang bersifat fundamental (mendasar).
Setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut.
a. Organisasi negara atau
lembaga-lembaga negara.
Misalnya, adanya pem-
bagian kekuasan antara
lembaga eksekutif (lem-
baga yang menjalankan
undang-undang), legislatif
(lembaga yang berwenang
membuat undang-undang),
dan yudikatif (lembaga yang
bertugas mengadili perkara);
pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah; prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah.
b. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi
karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha peru-
bahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin
hak asasi manusia.
c.
Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat
berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat
dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena
itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD. Misalnya, larangan mengubah bentuk
negara kesatuan.
4.4.
4.4.
4.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat
tahap.
a. UUD 1945.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
c.
UUDS 1950.
d. UUD 1945 (amandemen).
Gambar 2.1
Setiap konstitusi memuat ketentuan
mengenai lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif.
Sumber: Gema Diponegoro, 2004
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3535
3535
35
Pelaksanaan konstitusi dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
UU
UU
U
ndang-Undang-U
ndang-Undang-U
ndang-U
ndang Dasar 1
ndang Dasar 1
ndang Dasar 1
ndang Dasar 1
ndang Dasar 1
99
99
9
45 (145 (1
45 (145 (1
45 (1
8 A8 A
8 A8 A
8 A
gustus 1gustus 1
gustus 1gustus 1
gustus 1
99
99
9
45–245–2
45–245–2
45–2
77
77
7
Desember 1949)
Desember 1949)
Desember 1949)
Desember 1949)
Desember 1949)
Pada tahap ini pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan
terbagi dalam dua periode.
1) Periode 18 Agustus 1945 – 14 November 1945
a) Bentuk negara
:
negara kesatuan
b) Bentuk pemerintahan
:
republik
c)
Bentuk kabinet
:
kabinet presidensial
2) Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949
a) Bentuk negara
: negara kesatuan
b) Bentuk pemerintahan
: republik
c)
Bentuk kabinet
: kabinet parlementer
Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal,
serta 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan
Tambahan.
3) Penjelasan resmi UUD 1945.
b.b.
b.b.
b.
KK
KK
K
onstitusi R
onstitusi R
onstitusi R
onstitusi R
onstitusi R
epublik Indonesia Serik
epublik Indonesia Serik
epublik Indonesia Serik
epublik Indonesia Serik
epublik Indonesia Serik
at (2
at (2
at (2at (2
at (2
7 Desember
7 Desember
7 Desember
7 Desember
7 Desember
11
11
1
99
99
9
49–149–1
49–149–1
49–1
7 A7 A
7 A7 A
7 A
gustus 1gustus 1
gustus 1gustus 1
gustus 1
950)950)
950)950)
950)
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk peme-
rintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut.
1)
Bentuk negara
:
negara federasi/serikat
2) Bentuk pemerintahan
:
republik
3) Bentuk kabinet
:
parlementer
Sistematika dari konstitusi RIS 1949 adalah sebagai
berikut.
1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal.
3) Lampiran.
c.c.
c.c.
c.
UU
UU
U
ndang-Undang-U
ndang-Undang-U
ndang-U
ndang Dasar Sementara 1
ndang Dasar Sementara 1
ndang Dasar Sementara 1
ndang Dasar Sementara 1
ndang Dasar Sementara 1
950 (1950 (1
950 (1950 (1
950 (1
7 A7 A
7 A7 A
7 A
gustusgustus
gustusgustus
gustus
1950–5 Juli 1955)
1950–5 Juli 1955)
1950–5 Juli 1955)
1950–5 Juli 1955)
1950–5 Juli 1955)
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, pemerintahan,
dan kabinet adalah sebagai berikut.
1) Bentuk negara
:
negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan
:
republik
3) Bentuk kabinet
:
parlementer
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3636
3636
36
UUDS 1950 memiliki sistematika sebagai berikut.
1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea. Namun, rumusannya
tidak sama dengan UUD 1945.
2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
3) Tidak ada penjelasan.
d.d.
d.d.
d.
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan
menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Oleh karena
itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang
mempergunakan demokrasi liberal. Akhirnya, pada tanggal
5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu
isinya kembali menggunakan UUD 1945.
Sejak saat itulah, bangsa Indonesia kembali memakai
konstitusi UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara,
bentuk pemerintahan, dan kabinet adalah sebagai berikut.
1) Bentuk negara
:
negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan
:
republik
3) Bentuk kabinet
:
presidensial
Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1) Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal.
3) Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan
khusus.
Setelah masa Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia
memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai
dengan keterbukaan dan transparansi di segala bidang.
Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin
kompleks, konstitusi pun harus diadakan perubahan atau
amandemen. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan
selama empat kali.
1) Amandemen I dilakukan pada tanggal 19 Oktober
1999.
2) Amandemen II dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.
3) Amandemen III dilakukan pada tanggal 9 November 2001.
4) Amandemen IV dilakukan pada tanggal 10 Agustus
2002.
Dengan ditetapkannya perubahan/amandemen UUD
1945 sebanyak empat kali, berdasarkan Pasal 2 Aturan
Tambahan, UUD bangsa Indonesia adalah naskah yang
terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3737
3737
37
5.5.
5.5.
5.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara
RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
Pancasila sebagai dasar negara memiliki hubungan erat
dengan UUD 1945 sebagai konstitusi RI. Pancasila sebagai
ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indone-
sia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu
dipahami sebagai latar belakang sejarah bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga perlu dipahami dengan latar belakang
konstitusi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan UUD 1945.
Pancasila yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat memiliki sifat
integral. Artinya, Pancasila memiliki
sifat kekeluargaan dalam keber-
samaan; memiliki semangat kerja
sama dan gotong royong; dan me-
ngutamakan musyawarah untuk
mufakat. Paham integralistik yang
dimiliki dan menjadi sifat dari
Pancasila ini tidak dimiliki oleh
paham liberalisme di negara liberal
ataupun paham sosialisme (komunis)
di negara komunis.
Paham liberalisme melihat manusia sebagai makhluk
bebas. Kebebasan manusia merupakan milik yang sangat tinggi
dengan membawa unsur-unsur penting seperti materialisme
dan individualisme. Ajaran liberalisme bertitik tolak dari hak
asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak
bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Ajaran liberalisme tidak
sesuai dengan Pancasila yang memandang manusia sebagai
makhluk Tuhan yang mengemban tugas sebagai makhluk
pribadi dan sosial.
Seperti halnya paham liberalisme, paham sosialisme
(komunisme) tidak sesuai dengan Pancasila karena paham
komunisme tidak percaya adanya Tuhan. Bahkan, paham
komunisme menganggap bahwa agama adalah racun masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara yang tercantum dalam konstitusi tidak
setuju atau tidak menerima paham liberalisme dan komunisme.
Gambar 2.2
Semangat kerja sama dan gotong royong
termasuk sifat dari Pancasila.
Sumber: www.pikiran-rakyat.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3838
3838
38
B.B.
B.B.
B.
Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
Berbagai perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh
penyimpangan-penyimpangan dari lembaga pengembangan
kedaulatan rakyat. Adapun bentuk penyimpangan terhadap
konstitusi di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1.1.
1.1.
1.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada
pada masa peralihan hukum dan pemerintahan, pelaksanaan
ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Namun, penjelasan UUD
1945 telah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan
Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD
1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden
dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian
sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan
tugas berikut.
Kalian telah mempelajari hakikat konstitusi dan berbagai
konstitusi yang berlaku di Indonesia. Mengapa di Indonesia
mengalami berbagai perubahan konstitusi? Untuk memahami hal
tersebut, simaklah bab berikut.
Uji Kompetensi
1.
Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia!
2.
Jelaskan isi pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen
yang berkaitan dengan jaminan HAM, susunan ketatanegaraan,
dan pembagian tugas ketatanegaraan!
1
.
Jaminan HAM
__________________________
__________________________
2
.
Susunan ketatanegaraan
__________________________
__________________________
3
.
Pembagian dan tugas keta-
__________________________
tanegaraan
__________________________
No.No.
No.No.
No.
Permasalahan
Permasalahan
Permasalahan
Permasalahan
Permasalahan
Pasal UUD 1945
Pasal UUD 1945
Pasal UUD 1945
Pasal UUD 1945
Pasal UUD 1945
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
3939
3939
39
Dalam perkembangannya, KNIP yang dibentuk itu menuntut
kekuasaan legislatif kepada pemerintah/presiden sehingga
keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober
1945, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk
menjalankan kekuasaan legislatif (DPR/MPR).
Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif
(parlemen) waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang menyatakan
bahwa prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri kepada
KNIP secara resmi diakui.
Akibatnya, kekuasaan peme-
rintah bergeser dari tangan
presiden kepada menteri atau
menteri-menteri. Setiap undang-
undang yang dikeluarkan harus
terdapat tanda tangan menteri.
Dengan demikian, presiden tidak
dapat diganggu gugat. Oleh karena
itu, yang bertanggung jawab dalam
penetapan suatu undang-undang
adalah para menteri, baik sendiri-
sendiri maupun secara bersama-
sama.
2.2.
2.2.
2.
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak
sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, Pancasila, dan kepribadian bangsa Indone-
sia. Oleh karena itu, muncullah berbagai reaksi dan unjuk
rasa dari negara-negara bagian menuntut pembubaran negara
RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas desakan itu tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal
mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun
1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan
kenegaraan negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang
tersebut hampir semua negara bagian RIS menggabungkan
diri dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di
Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara
bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia
Timur, dan Negara Sumatra Timur.
Gambar 2.3
Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden
Nomor X, KNIP diberi wewenang untuk menjalankan
kekuasaan legislatif.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4040
4040
40
Keadaan itu mendorong negara RIS berunding dengan RI
untuk membentuk negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950,
dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam
persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan
berdasarkan undang-undang dasar baru yang merupakan
gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang
menghasilkan UUDS 1950. Negara kesatuan RI secara resmi
berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan
IrIr
IrIr
Ir
. Soek. Soek
. Soek. Soek
. Soek
arnoarno
arnoarno
arno terpilih
sebagai Presiden, dan
Drs. Moh. Hatta
Drs. Moh. Hatta
Drs. Moh. Hatta
Drs. Moh. Hatta
Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
Sejak saat itu pula, pemerintah menjalankan pemerintahan
dengan menggunakan UUDS 1950.
3.3.
3.3.
3.
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Masa berlakunya UUDS 1950 diisi dengan jatuh bangunnya
kabinet sehingga pemerintah tidak stabil. Hal tersebut disebab-
kan hal-hal berikut.
a. Adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai
multipartai (banyak partai).
b. Perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan
golongan atau partainya.
c.
Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat.
Baik UUD RIS maupun UUDS 1950 dalam menggunakan
Pancasila sebagai dasar negara hanya merupakan ketentuan
formal, sedangkan jiwa kekeluargaannya belum mampu
dilaksanakan secara operasional.
UUDS 1950 ini pun bersifat sementara yang ditegaskan
dalam pasal 134 bahwa “Konstituante bersama-sama
Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-
Undang Dasar Sementara ini”.
Badan konstituante yang diserahi tugas membuat undang-
undang dasar baru tetap tidak dapat menjalankan tugasnya
dengan baik. Keadaan ini memancing berkembangnya
persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai
tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat
itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya mengenai
sistem Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD
1945. Konsep itu disampaikan di depan sidang pleno DPR hasil
Pemilu tahun 1955.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4141
4141
41
Perdebatan berlarut-larut tanpa menghasilkan suatu ke-
putusan penting. Sementara itu, keadaan negara semakin
gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Keadaan itu
mendorong
Presiden Soekarno
Presiden Soekarno
Presiden Soekarno
Presiden Soekarno
Presiden Soekarno menggunakan wewenang-
nya, yakni dengan mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5
Juli 1959, yang berisi
a. pembubaran Badan Konstituante;
b. memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
lagi UUDS 1950;
c.
pembentukan MPRS dan DPAS.
Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945
tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante, namun
dengan pandangan yang berbeda. Pertama, menerima saran
untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh. Kedua, menerima
untuk kembali kepada UUD 1945 tetapi dengan amandemen,
yaitu sila kesatu Pancasila seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila kesatu
Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta. Setelah
melalui berbagai macam usaha, Konstituante tidak dapat
mengambil keputusan untuk menerima anjuran tersebut.
4.4.
4.4.
4.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 dan mengingat
lembaga-lembaga negara belum lengkap, dilakukanlah beberapa
langkah sebagai berikut.
a. Pembaruan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui
Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960.
b. Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
(DPRGR) dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960.
Dalam pasal ditentukan bahwa anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Presiden.
c. Untuk melaksanakan Dekret Presiden, Presiden me-
ngeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
d. Penyusunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dengan penetapan Presiden No. 12 Tahun 1960.
e. Dikeluarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 tentang
Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4242
4242
42
Ditinjau dari aspek konstitusional, langkah-langkah pe-
nyusunan DPRGR dan MPRS yang dilakukan dengan Penetapan
Presiden jelas menyimpang dari UUD 1945 yang berlaku
berdasarkan Dekret Presiden. Apalagi langkah seperti ini terlebih
dahulu diawali dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun
1953. Lain daripada itu, dalam sistematika UUD 1945 produk
hukum (perundang-undangan) yang berbentuk Penetapan
Presiden sama sekali tidak dikenal. Oleh sebab, itu langkah-
langkah yang diambil oleh Presiden dalam rangka melaksanakan
Demokrasi Terpimpin dan kembali ke UUD 1945 justru me-
rupakan langkah-langkah yang menyalahi konstitusi. Bahkan, kalau
pun dalam melakukan langkah-langkah ini, Presiden melandaskan
pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, juga masih belum dapat
dikategorikan bersifat konstitusional sebab Dewan Perwakilan
Rakyat sudah terbentuk melalui Pemilu tahun 1955.
Dengan demikian, sejak berlakunya kembali UUD 1945
berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, ketentuan-ketentuan
yang terdapat di dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. Penyimpangan yang telah terjadi,
antara lain sebagai berikut.
a. Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA belum
dibentuk berdasarkan undang-undang. Lembaga-lembaga
negara ini masih bersifat sementara.
b. Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963.
Ketetapan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 7 UUD 1945
yang tegas-tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
5.5.
5.5.
5.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Tidak dapat dipungkiri rezim Orde Baru memang berhasil dalam
mewujudkan stabilitas politik. Pembangunan dapat berjalan secara
bertahap dan berkelanjutan. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-
rata 7%. Indonesia telah mampu berswasembada (mencukupi
kebutuhan sendiri) beras. Hal-hal inilah yang dipergunakan untuk
menilai keberhasilan rezim Orde Baru. Sebaliknya, di bidang politik,
telah terjadi pembelengguan hak politik bagi warga negara. Puncak
dari kesadaran semacam itu terjadilah gerakan reformasi sebagai
akibat krisis di berbagai bidang pada akhir tahun 1997 dan
awal tahun 1998. Krisis di berbagai bidang tersebut telah men-
dorong ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4343
4343
43
Para mahasiswa bersama dengan kaum intelektual mengajukan
tuntutan kepada pemerintah agar melakukan reformasi total
di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Karena krisis dalam
berbagai bidang tidak dapat terselesaikan dengan segera, diawali
dengan terjadinya kerusuhan tanggal 13–14 Mei 1998,
Presiden Soeharto
Presiden Soeharto
Presiden Soeharto
Presiden Soeharto
Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada tangal 20
Mei 1998 dan digantikan oleh
Wakil Presiden B.J. Habibie
Wakil Presiden B.J. Habibie
Wakil Presiden B.J. Habibie
Wakil Presiden B.J. Habibie
Wakil Presiden B.J. Habibie.
Penggantian jabatan tersebut menurut sementara pihak
merupakan langkah yang konstitusional (berdasarkan
konstitusi/UU) sebab Pasal 8 UUD 1945 menegaskan bahwa
“Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis waktunya”. Namun di pihak yang lain,
proses penggantian tersebut dianggap inkonstitusional (tidak
berdasarkan konstitusi). Bagi pihak yang menganggap
pergantian tersebut inkonstitusional, dilandasi oleh adanya
anggapan bahwa proses penggantian tersebut tidak ditandai
dengan penyerahan kembali mandat yang diterima oleh
Soeharto Soeharto
Soeharto Soeharto
Soeharto kepada MPR.
Dalam perundang-undangan dikenal adanya dua jenis
Ketetapan MPR jika ditinjau dari sifatnya, yaitu Ketetapan MPR
yang bersifat perundang-undangan dan Ketetapan MPR yang
bersifat bukan perundang-undangan. Ketetapan MPR yang mem-
berikan mandat kepada Presiden, pada hakikatnya tidak dapat
dikategorikan bersifat perundang-undangan. Hal ini mengingat
suatu produk hukum disebut perundang-undangan, kalau
bersifat dan mengikat umum. Ketetapan tersebut sifatnya
konkret, individual, dan final. Oleh sebab itulah, Ketetapan MPR
yang mengangkat
Soeharto Soeharto
Soeharto Soeharto
Soeharto sebagai Presiden bisa dikatakan
mirip dengan Ketetapan Tata Usaha Negara. Berdasarkan sifat
seperti itulah, peralihan Jabatan Presiden dari
SoehartoSoeharto
SoehartoSoeharto
Soeharto
kepada Wakil Presiden (
B.J. Habibie
B.J. Habibie
B.J. Habibie
B.J. Habibie
B.J. Habibie) harus diawali dengan
penyerahan mandat (Ketetapan MPR) terlebih dahulu. Pendek
kata Mandat sebagaimana digariskan oleh Ketetapan MPR tidak
dapat dialihkan begitu saja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
konstitusi yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia adalah UUD
1945. Namun, dalam perkembangannya, sering terjadi pe-
nyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kalian telah mempelajari berbagai bentuk penyimpangan
terhadap konstitusi di Indonesia. Untuk mengukur tingkat pe-
mahaman kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4444
4444
44
Kalian telah mempelajari bentuk-bentuk penyimpangan terhadap
konstitusi di Indonesia. Berbagai bentuk penyimpangan tersebut
menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintah. Untuk menghindari
berbagai penyimpangan tersebut, salah satu upaya pemerintah
Indonesia adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
C.C.
C.C.
C.
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Undang-undang dasar mempunyai peranan penting bagi suatu
negara karena sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Undang-undang dasar negara kita adalah UUD
1945. Menurut Tap. MPR No. III/2000, Undang-Undang Dasar 1945
adalah hukum dasar Republik Indonesia memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, para
pejabat/pemerintah harus berjanji setia terhadap UUD 1945
sebelum melaksanakan tugasnya.
Jelaskan bentuk penyimpangan yang terjadi terhadap UUD 1945
dalam tabel berikut!
Uji Kompetensi
1.
UUD 1945 Periode 1945-
__________________________
1949
__________________________
__________________________
__________________________
__________________________
2.
UUD 1945 Periode 1959
__________________________
__________________________
__________________________
__________________________
__________________________
3.
UUD 1945 pada masa
__________________________
Orde Baru
__________________________
__________________________
__________________________
__________________________
No.No.
No.No.
No.
Bentuk Penyimpangan
Bentuk Penyimpangan
Bentuk Penyimpangan
Bentuk Penyimpangan
Bentuk Penyimpangan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4545
4545
45
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mem-
pertahankan susunan kenegaraan (
staat structuur
) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
1.1.
1.1.
1.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Salah satu bagian UUD 1945 yang penting adalah
Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan. Pembukaan UUD 1945 juga
merupakan sumber dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah
oleh siapa pun karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti
pembubaran negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 me-
ngandung empat alinea yang bermakna sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Alinea Pertama
Alinea Pertama
Alinea Pertama
Alinea Pertama
Alinea Pertama
Alinea pertama ini mengandung dua makna.
1)
Dalil objektif
, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu,
penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia
mendapatkan hak kemerdekaan.
2)
Dalil subjektif
, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan.
b.b.
b.b.
b.
Alinea Kedua
Alinea Kedua
Alinea Kedua
Alinea Kedua
Alinea Kedua
Makna dari alinea kedua adalah sebagai berikut.
1) Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada
saat yang menentukan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4646
4646
46
2) Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melain-
kan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka,
bersatu, adil, dan makmur.
c.c.
c.c.
c.
Alinea Ketiga
Alinea Ketiga
Alinea Ketiga
Alinea Ketiga
Alinea Ketiga
Makna dari alinea ketiga adalah sebagai berikut.
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan
dari Proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena
berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
d.d.
d.d.
d.
Alinea Keempat
Alinea Keempat
Alinea Keempat
Alinea Keempat
Alinea Keempat
Makna alinea keempat adalah sebagai berikut.
1) Fungsi dan tujuan negara Indonesia, yaitu
a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b) memajukan kesejahteraan umum;
c)
mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar-
kan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
2) Susunan dan bentuk negara, yaitu republik Indonesia.
3) Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
4) Dasar negara, yaitu Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 juga mengandung empat pokok
pikiran.
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi
perubahan dalam Pembukaan UUD 1945, akan terjadi perubahan
dasar filosofis dan tujuan negara, serta perubahan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4747
4747
47
Oleh karena itu, MPR tidak akan pernah melakukan perubahan
dalam Pembukaan UUD 1945. MPR hanya akan melakukan
perubahan terhadap pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh
UUD 1945.
2.2.
2.2.
2.
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-hasil amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
RR
RR
R
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
ahun 1ahun 1
ahun 1ahun 1
ahun 1
99
99
9
4545
4545
45
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbang-
kan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang
bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan
negara, serta dengan menggunakan kewenangannya ber-
dasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal
9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan
(3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak ter-
pisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang
Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indone-
sia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan pertama UUD 1945 berkaitan dengan hal-
hal berikut.
1) Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden, hanya untuk dua kali masa jabatan dan
memperjelas dan membatasi hak prerogatif Presiden.
2) Penegasan kekuasaan legislasi
(pembentukan UU) berada di DPR
dan dalam mengangkat duta
besar dan menerima penem-
patan duta besar negeri lain, serta
dalam memberikan amnesti dan
abolisi, Presiden harus memer-
hatikan pertimbangan DPR,
sebagai upaya untuk mencipta-
kan mekanisme
checks and bal-
ances.
Gambar 2.4
Masa jabatan presiden berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen dibatasi.
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4848
4848
48
b.b.
b.b.
b.
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
RR
RR
R
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
ahun 1ahun 1
ahun 1ahun 1
ahun 1
99
99
9
4545
4545
45
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan
dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab
IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27
Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D,
Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal
28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 2000. Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut.
1) Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri atas Pemerintah Pusat, Provinsi,
Kabupaten dan Kota, atas dasar penyelenggaraan prinsip
otonomi daerah dengan memerhatikan kekhususan,
keistimewaan, dan keragaman daerah.
2) Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A
akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU.
3) Pengaturan mengenai hak asasi manusia lebih rinci dan
luas.
4) Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga,
struktur, dan ruang lingkup antara TNI yang berfungsi sebagai
alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keama-
nan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
c.c.
c.c.
c.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
RR
RR
R
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
ahun 1ahun 1
ahun 1ahun 1
ahun 1
99
99
9
4545
4545
45
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan
dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara,
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indo-
nesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan
(3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
4949
4949
49
Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1),
(2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2),
Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VII A, Pasal
22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan
(4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal
23 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A, Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal
23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal
23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan
Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak ter-
pisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7
(lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan Ketiga berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut.
1) Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,
kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD.
2) MPR memiliki kewenangan terbatas, yaitu mengubah
dan menetapkan UUD, hanya melantik (tidak memilih)
dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
berdasarkan UUD.
3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung, tata cara pem-
berhentian Presiden dan Wakil Presiden dan pengaturan
apabila Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan jabatannya digantikan
oleh Wakil Presiden. Apabila terjadi kekosongan Wakil
Presiden, MPR selambat-lambatnya dalam 60 hari
memilih Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden.
4) Menegaskan kedudukan Presiden dan DPR sejajar,
karena itu Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan DPR.
5) Presiden dalam memberikan persetujuan internasional
yang berakibat luas dan mendasar bagi rakyat harus
memperoleh persetujuan dari DPR.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5050
5050
50
6) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ke-
mentrian negara diatur dalam UU.
7) Ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berikut tata cara
pemilihannya, dan kewenangan serta pemberhentian-
nya lebih lanjut diatur dalam UU.
8) Penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden, harus
dibahas dengan DPR, dengan memerhatikan pertim-
bangan DPD. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
negara harus diatur dengan UU.
9) Penegasan kewenangan BPK untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tata
cara penetapan anggota BPK dan struktur BPK hingga
ke provinsi yang diatur dalam UU.
10) Penegasan mengenai kekuasaan kehakiman sebagai
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung, tata cara pemilihan
Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim Agung. Ada Komisi
Yudisial, mengenai kewe-
nangannya, syarat-syarat
keanggotaan dan tata
cara pengangkatannya,
dan Mahkamah Kons-
titusi mengenai kewena-
ngannya, syarat-syarat
keanggotaan dan tata
cara pengangkatannya.
d.d.
d.d.
d.
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
RR
RR
R
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
epublik Indonesia T
ahun 1ahun 1
ahun 1ahun 1
ahun 1
99
99
9
4545
4545
45
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbang-
kan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang
bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan
negara, serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia menetapkan sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan
pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-
sia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
Gambar 2.5
Berdasarkan perubahan ketiga UUD
1945, Mahkamah Konstitusi termasuk dalam
kekuasaan kehakiman.
Sumber: www.temporatif.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5151
5151
51
1945 dan diberlakukan kembali dengan dekret
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan
secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus
2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan”.
3) Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4)
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat
(2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Pasal 25A.
4) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan
Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta
penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintah Negara.
5) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1);
Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1);
Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab
XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5);
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat
(4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan
Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6) Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-
6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan IV berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan
umum. Dengan demikian, Fraksi Utusan Golongan dan
TNI/Polri tidak lagi berada di MPR. Hal ini menunjukkan
bahwa lembaga perwakilan kualitas keterwakilannya
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5252
5252
52
lebih jelas dan me-
ningkat, yaitu semua
anggota MPR dipilih
oleh rakyat, dan ada
wakil rakyat yang
mewakili aspirasi
ruang/wilayah melalui
DPD.
2) Menegaskan bahwa
pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden
dilakukan secara lang-
sung oleh rakyat pada putaran kedua dari dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua.
3) Mengatur jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti,
mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
jabatannya. Secara bersamaan Pelaksana Tugas Presiden
adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-
lambatnya dalam 3 hari setelah itu, MPR bersidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai
politik atau gabungan partai politik, dari paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
4) Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Presiden dapat membentuk Dewan Pertimbangan yang
diatur dalam UU.
5) Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan UU; penetapan macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan UU.
6) Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan ke-
kuasaan kehakiman diatur dalam UU.
7) Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk
mendapat pendidikan; khusus untuk pendidikan dasar,
pemerintah wajib membiayainya. Sistem pendidikan
nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan bangsa,
20 persen APBN dan APBD diprioritaskan untuk
memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan
kewajiban pemerintah untuk memajukan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gambar 2.6
Berdasarkan perubahan keempat, TNI/
Polri tidak lagi berada di MPR.
Sumber: www.TNI.mil.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5353
5353
53
8) Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan
kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat
untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya, meng-
hormati dan memelihara bahasa daerah.
9) Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam UU.
10) Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan
masyarakat lemah, menyediakan fasilitas pelayanan
umum dan kesehatan yang layak yang diatur dalam UU.
11) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh
1/3 anggota MPR secara tertulis dan rinci dan dihadiri
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota MPR. Khusus bentuk Negara Kesatuan, tidak
boleh diubah.
12) Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya
pada 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
13) MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status
hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk
diambil keputusannya pada Sidang MPR 2003, yang
diatur dalam Aturan tambahan Pasal 1.
Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah
sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal,
3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
3) Penjelasan UUD 1945.
Selamat, kalian telah mempelajari Amandemen UUD 1945
dengan baik. Untuk mengetahui tingkat pemahaman kalian, kerjakan
tugas dalam uji kompetensi berikut ini.
1.
Jelaskan pendapat kalian mengenai kedudukan Pembukaan
UUD 1945!
2.
Tuliskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengalami
perubahan selama empat kali!
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5454
5454
54
3.
Jelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945
dalam empat tahap. Selanjutnya, isilah kolom berikut!
Proses Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk membenahi
struktur ketatanegaraan Indonesia di era keterbukaan dan
kebebasan. Oleh karena itu, kita sebaiknya menghargai pelaksanaan
UUD 1945 hasil perubahan tersebut. Bagaimanakah sikap
menghargai pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan? Untuk itu,
simaklah pembahasan berikut.
D.D.
D.D.
D.
Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Amandemen
Amandemen
Amandemen
Amandemen
Amandemen
Proses Perubahan UUD 1945 merupakan hasil musyawarah
bangsa Indonesia melalui sidang tahunan MPR. Sebagai hasil dari
kesepakatan bersama, UUD 1945 hasil amandemen tersebut harus
dilaksanakan bersama.
1
.
Perubahan
Perta
ma
____________________________
____________________________
____________________________
____________________________
2.
Perubahan Kedua
____________________________
____________________________
____________________________
____________________________
3.
Perubahan Ketiga
____________________________
____________________________
____________________________
____________________________
4.
Perubahan keempat
____________________________
____________________________
____________________________
____________________________
No.No.
No.No.
No.
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5555
5555
55
Sebagai orang yang bertanggung jawab, kita komitmen dengan
kesepakatan dan keputusan tersebut. Dengan cara tetap teguh
pendirian, loyal, taat asas, ada rasa terikat dan dengan penuh ke-
cintaan, kita laksanakan kesepakatan dan keputusan itu dengan
sebaik-baiknya.
Wujud dari pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen, misalnya
kita harus secara aktif ikut menyukseskan pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung. Kita juga dapat berperan aktif
membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama
dalam pendidikan dasar.
Proses perubahan UUD 1945 juga sebagai wujud kebulatan
tekad bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan
negara Indonesia. Kebulatan tekad dalam kehidupan merupakan
faktor yang sangat penting untuk memperoleh persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia sehingga memantapkan stabilitas
nasional dan memperlancar jalannya pembangunan. Dalam
penerapan kebulatan tekad, kita harus memiliki semangat yang
tinggi, kemauan yang luas, dan hati yang kukuh agar kebulatan tekad
sebagai hasil kemauan dan kesepakatan bersama-sama dapat
berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Kita bersyukur memiliki Pancasila yang telah terbukti dapat
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Namun, persatuan yang
telah ada kini diambang perpecahan. Oleh karena itu, nilai-nilai
seperti musyawarah, kekeluargaan, rela berkorban, dan tanggung
jawab mempunyai peran besar dalam memantapkan pelaksanaan
kebulatan tekad baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat,
maupun negara.
Kalian telah mempelajari tentang Menghargai Pelaksanaan UUD
1945 Hasil Amandemen. Untuk menguji tingkat pemahaman kalian,
kerjakanlah uji kompetensi berikut!
1.
UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak
empat kali. Menurutmu, apakah amandemen UUD 1945
tersebut dapat dibenarkan?
2.
Tunjukkan sikap-sikap menghargai pelaksanaan UUD 1945 hasil
amandemen!
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5656
5656
56
1.
Istilah berikut ini yang maknanya sama dengan undang-
undang dasar adalah ....
a. weltanschauung
c. demokrasi
b. konstitusi
d. konspirasi
2.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah Indonesia
merdeka adalah ....
a. UUD 1945
c. Amandemen UUD 1945
b. Konstitusi RIS
d. UUDS 1950
A.
A.
A.
A.
A.
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
Pelatihan
Penutup
Selamat, Anda telah mempelajari bab ini dengan baik. Untuk
mencapai ketuntasan belajar kalian, simaklah rangkuman dan kata
kunci berikut. Setelah itu kerjakan soal pada pelatihan.
Rangkuman
1. Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat tahap.
a. UUD 1945.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
c.
UUDS 1950.
d. UUD 1945 (amandemen).
2. Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
b. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
c.
Penjelasan UUD 1945.
3. Konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka
kerja dari suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan
negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
Kata Kunci
amandemen
parlemen
eksekutif
republik
konstitusi
undang-undang dasar
legislatif
UUD 1945
negara kesatuan
yudikatif
negara serikat
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5757
5757
57
3.
Pada awal kemerdekaan, sebelum DPR, MPR, dan DPA ter-
bentuk, presiden menjalankan pemerintahan dengan
bantuan ....
a. DPRS
c. Komite Nasional
b. MPRS
d. DPAS
4.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai
UUD Republik Indonesia oleh ....
a. BPUPKI
c. Komie Nasional
b. PPKI
d. MPRS
5.
Dari seluruh rumusan Pembukaan UUD 1945 dapat di-
peroleh beberapa kesimpulan sebagai berikut,
kecuali
....
a. antikolonialisme merupakan sikap dasar bangsa Indonesia
b. perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai ke-
merdekaan telah menempuh jalan yang panjang
c. kekalahan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya
merupakan salah satu faktor yang menguntungkan
bagi usaha kemerdekaan bangsa Indonesia
d. sistem pemerintahan demokrasi telah menjadi pilihan
bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan
6.
Alinea I Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil objektif.
Artinya, ....
a. penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan peri-
kemanusiaan
b. aspirasi bangsa Indonesia di dalam membebaskan diri
dari penjajah
c. kemerdekaan Indonesia merupakan tujuan akhir bangsa
Indonesia
d. negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
7.
Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah UUDS 1950
menganut sistem pemerintahan ....
a. presidensial
c. semipresidensial
b. unikameral
d. parlementer
8.
Alinea I Pembukaan UUD 1945 mengandung dalil yang
objektif dan subjektif. Dalil yang subjektif adalah ....
a. penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan peri-
kemanusiaan dan perikeadilan
b. penjajahan di atas dunia harus dihapuskan agar semua
bangsa dapat merdeka
c. penjajahan harus dilawan karena memeras negara yang
dijajah
d. bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5858
5858
58
9.
Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi ....
a. dasar dan tujuan negara
b. rencana anggaran pendapatan negara
c. program pembangunan jangka panjang
d. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
10. Konstitusi di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 27
Desember 1945 adalah ....
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS
c. UUDS 1950
d. UUD 1945 hasil amandemen
B.B.
B.B.
B.
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
1.
Konstitusi di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 17
Agustus 1950 adalah ....
2.
Sejak tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali
berdasarkan ....
3.
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas ...
pasal dan ... ayat.
4.
Setelah dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas ...
pasal dan ... ayat.
5.
Pada tanggal 22 Juni 1945 naskah Piagam Jakarta
disahkan menjadi ....
6.
Karena sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan UUD
baru, Indonesia menggunakan ....
7.
Salah satu penyimpangan UUD 1945, MPRS menetapkan
... sebagai presiden seumur hidup.
8.
Terlalu besarnya kekuasaan presiden merupakan pe-
nyelewenang pada masa ....
9.
Perubahan UUD 1945 dilakukan sejak tahun ....
10. Sikap positif dalam menyikapi perubahan UUD 1945 adalah
....
C.C.
C.C.
C.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
1.
Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
2.
Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia!
3.
Sebutkan bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 pada
tahun 1945-1949!
4.
Sebutkan latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945!
5.
Sebutkan empat kesepakatan dalam perubahan UUD 1945!
Selamat belajar!