Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Konstitusi di Indonesia
PPKn · Bab 2 Konstitusi di Indonesia
Wahyu

24/08/2021 12:26:47

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3131

3131

31

Setiap negara di dunia memiliki konstitusi. Namun, dalam praktik-

nya, pemerintah yang menjalankan pemerintahan tidak jarang

melanggar atau bahkan bertentangan dengan konstitusi negara.

Bagaimanakah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia?

Untuk itu, simaklah bab ini.

Konstitusi

di Indonesia

BabBab

BabBab

Bab

22

22

2

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3232

3232

32

Selamat berjumpa para siswa!

Kalian telah mempelajari Dasar dan Ideologi Negara Indonesia pada

bab 1. Selain dasar dan ideologi negara, negara yang merdeka juga harus

memiliki konstitusi. Pada bab 2 ini, kita akan membahas lebih jauh

mengenai konstitusi.

Setelah mempelajari bab ini, kalian diharapkan dapat menjelaskan

berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganalisis

penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di In-

donesia, menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945, dan menampil-

kan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

Untuk memudahkan kalian dalam mempelajari bab ini, perhatikan

peta konsep berikut.

Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini dibagi menjadi

empat subbab.

Subbab A

: Konstitusi

Subbab B

: Penyimpangan terhadap Konstitusi

Subbab C

: Amandemen UUD 1945

Subbab D

: Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

Pelajarilah bab ini dengan tekun. Dengan belajar tekun, kalian pasti

dapat memahami bab ini.

Pendahuluan

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Amandemen

UUD 1945

Penyimpangan

terhadap Konstitusi

terjadi

Konstitusi

mengatasi

Menghargai Pelaksanaan

UUD 1945

Hasil Amandemen

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3333

3333

33

A.A.

A.A.

A.

KonstitusiKonstitusi

KonstitusiKonstitusi

Konstitusi

Selain memiliki dasar negara, negara merdeka dan berdaulat

juga memerlukan

konstitusi

. Tidak ada suatu negara tanpa konstitusi.

Bahkan, penyusunan konstitusi dilakukan sebelum negara terbentuk.

Jadi, konstitusi merupakan hal penting dalam negara.

1.1.

1.1.

1.

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “

constituer

yang berarti membentuk. Selain itu, konstitusi juga berasal dari

kata

constitutie

(Belanda),

constitution

(Inggris),

konstitution

(Jerman) atau

constitutio

(Latin). Dengan demikian,

konstitusi

berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara.

Menurut

L.J. Apeldoorn

L.J. Apeldoorn

L.J. Apeldoorn

L.J. Apeldoorn

L.J. Apeldoorn, konstitusi dibedakan dalam dua

pengertian, yaitu konstitusi sebagai

grondwet

(undang-undang

dasar) dan konstitusi sebagai

constitution

. Konstitusi sebagai

undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.

Konstitusi sebagai konstitusi memuat baik peraturan tertulis

maupun yang tidak tertulis.

Menurut

Sri Soemantri

Sri Soemantri

Sri Soemantri

Sri Soemantri

Sri Soemantri, konstitusi sa

ma dengan kata undang-

undang dasar negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem

peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara.

Menurut

K.C. Wheare

K.C. Wheare

K.C. Wheare

K.C. Wheare

K.C. Wheare,

konstitusi

sebagai keseluruhan

sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa pera-

turan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam

pemerintahan negara.

2.2.

2.2.

2.

FF

FF

F

ungsi Kungsi K

ungsi Kungsi K

ungsi K

onstitusionstitusi

onstitusionstitusi

onstitusi

Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:

a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;

b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;

c.

menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;

d. menentukan hubungan di antara lembaga negara;

e. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;

f.

menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang;

g.

menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.

3.3.

3.3.

3.

Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara

Setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda.

Perbedaan konstitusi tiap negara disebabkan suatu konstitusi

disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, per-

kembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3434

3434

34

Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi tiga hal utama.

a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga

negara.

b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang

bersifat fundamental.

c.

Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

yang bersifat fundamental (mendasar).

Setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan

sebagai berikut.

a. Organisasi negara atau

lembaga-lembaga negara.

Misalnya, adanya pem-

bagian kekuasan antara

lembaga eksekutif (lem-

baga yang menjalankan

undang-undang), legislatif

(lembaga yang berwenang

membuat undang-undang),

dan yudikatif (lembaga yang

bertugas mengadili perkara);

pembagian kekuasaan

antara pemerintah pusat

dan pemerintah daerah; prosedur penyelesaian masalah

pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah.

b. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi

karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha peru-

bahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin

hak asasi manusia.

c.

Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat

berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat

dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena

itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.

d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat

tertentu dari UUD. Misalnya, larangan mengubah bentuk

negara kesatuan.

4.4.

4.4.

4.

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat

tahap.

a. UUD 1945.

b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.

c.

UUDS 1950.

d. UUD 1945 (amandemen).

Gambar 2.1

Setiap konstitusi memuat ketentuan

mengenai lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif.

Sumber: Gema Diponegoro, 2004

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3535

3535

35

Pelaksanaan konstitusi dalam sejarah perjalanan bangsa

Indonesia adalah sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

UU

UU

U

ndang-Undang-U

ndang-Undang-U

ndang-U

ndang Dasar 1

ndang Dasar 1

ndang Dasar 1

ndang Dasar 1

ndang Dasar 1

99

99

9

45 (145 (1

45 (145 (1

45 (1

8 A8 A

8 A8 A

8 A

gustus 1gustus 1

gustus 1gustus 1

gustus 1

99

99

9

45–245–2

45–245–2

45–2

77

77

7

Desember 1949)

Desember 1949)

Desember 1949)

Desember 1949)

Desember 1949)

Pada tahap ini pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan

terbagi dalam dua periode.

1) Periode 18 Agustus 1945 – 14 November 1945

a) Bentuk negara

:

negara kesatuan

b) Bentuk pemerintahan

:

republik

c)

Bentuk kabinet

:

kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949

a) Bentuk negara

: negara kesatuan

b) Bentuk pemerintahan

: republik

c)

Bentuk kabinet

: kabinet parlementer

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 adalah

sebagai berikut.

1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.

2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal,

serta 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan

Tambahan.

3) Penjelasan resmi UUD 1945.

b.b.

b.b.

b.

KK

KK

K

onstitusi R

onstitusi R

onstitusi R

onstitusi R

onstitusi R

epublik Indonesia Serik

epublik Indonesia Serik

epublik Indonesia Serik

epublik Indonesia Serik

epublik Indonesia Serik

at (2

at (2

at (2at (2

at (2

7 Desember

7 Desember

7 Desember

7 Desember

7 Desember

11

11

1

99

99

9

49–149–1

49–149–1

49–1

7 A7 A

7 A7 A

7 A

gustus 1gustus 1

gustus 1gustus 1

gustus 1

950)950)

950)950)

950)

Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk peme-

rintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut.

1)

Bentuk negara

:

negara federasi/serikat

2) Bentuk pemerintahan

:

republik

3) Bentuk kabinet

:

parlementer

Sistematika dari konstitusi RIS 1949 adalah sebagai

berikut.

1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea.

2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal.

3) Lampiran.

c.c.

c.c.

c.

UU

UU

U

ndang-Undang-U

ndang-Undang-U

ndang-U

ndang Dasar Sementara 1

ndang Dasar Sementara 1

ndang Dasar Sementara 1

ndang Dasar Sementara 1

ndang Dasar Sementara 1

950 (1950 (1

950 (1950 (1

950 (1

7 A7 A

7 A7 A

7 A

gustusgustus

gustusgustus

gustus

1950–5 Juli 1955)

1950–5 Juli 1955)

1950–5 Juli 1955)

1950–5 Juli 1955)

1950–5 Juli 1955)

Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, pemerintahan,

dan kabinet adalah sebagai berikut.

1) Bentuk negara

:

negara kesatuan

2) Bentuk pemerintahan

:

republik

3) Bentuk kabinet

:

parlementer

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3636

3636

36

UUDS 1950 memiliki sistematika sebagai berikut.

1) Mukadimah terdiri atas 4 alinea. Namun, rumusannya

tidak sama dengan UUD 1945.

2) Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.

3) Tidak ada penjelasan.

d.d.

d.d.

d.

Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–Sekarang)

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan

menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Oleh karena

itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang

mempergunakan demokrasi liberal. Akhirnya, pada tanggal

5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu

isinya kembali menggunakan UUD 1945.

Sejak saat itulah, bangsa Indonesia kembali memakai

konstitusi UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara,

bentuk pemerintahan, dan kabinet adalah sebagai berikut.

1) Bentuk negara

:

negara kesatuan

2) Bentuk pemerintahan

:

republik

3) Bentuk kabinet

:

presidensial

Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1) Pembukaan terdiri atas 4 alinea.

2) Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal.

3) Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan

khusus.

Setelah masa Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia

memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai

dengan keterbukaan dan transparansi di segala bidang.

Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin

kompleks, konstitusi pun harus diadakan perubahan atau

amandemen. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan

selama empat kali.

1) Amandemen I dilakukan pada tanggal 19 Oktober

1999.

2) Amandemen II dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.

3) Amandemen III dilakukan pada tanggal 9 November 2001.

4) Amandemen IV dilakukan pada tanggal 10 Agustus

2002.

Dengan ditetapkannya perubahan/amandemen UUD

1945 sebanyak empat kali, berdasarkan Pasal 2 Aturan

Tambahan, UUD bangsa Indonesia adalah naskah yang

terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3737

3737

37

5.5.

5.5.

5.

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara

RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis

RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis

RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis

RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis

RI dengan Negara Liberal dan Negara Komunis

Pancasila sebagai dasar negara memiliki hubungan erat

dengan UUD 1945 sebagai konstitusi RI. Pancasila sebagai

ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indone-

sia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu

dipahami sebagai latar belakang sejarah bangsa Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga perlu dipahami dengan latar belakang

konstitusi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara,

dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan

Penjelasan UUD 1945.

Pancasila yang tercantum

dalam Pembukaan UUD 1945

alinea keempat memiliki sifat

integral. Artinya, Pancasila memiliki

sifat kekeluargaan dalam keber-

samaan; memiliki semangat kerja

sama dan gotong royong; dan me-

ngutamakan musyawarah untuk

mufakat. Paham integralistik yang

dimiliki dan menjadi sifat dari

Pancasila ini tidak dimiliki oleh

paham liberalisme di negara liberal

ataupun paham sosialisme (komunis)

di negara komunis.

Paham liberalisme melihat manusia sebagai makhluk

bebas. Kebebasan manusia merupakan milik yang sangat tinggi

dengan membawa unsur-unsur penting seperti materialisme

dan individualisme. Ajaran liberalisme bertitik tolak dari hak

asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak

bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Ajaran liberalisme tidak

sesuai dengan Pancasila yang memandang manusia sebagai

makhluk Tuhan yang mengemban tugas sebagai makhluk

pribadi dan sosial.

Seperti halnya paham liberalisme, paham sosialisme

(komunisme) tidak sesuai dengan Pancasila karena paham

komunisme tidak percaya adanya Tuhan. Bahkan, paham

komunisme menganggap bahwa agama adalah racun masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila

sebagai dasar negara yang tercantum dalam konstitusi tidak

setuju atau tidak menerima paham liberalisme dan komunisme.

Gambar 2.2

Semangat kerja sama dan gotong royong

termasuk sifat dari Pancasila.

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3838

3838

38

B.B.

B.B.

B.

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia

Berbagai perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh

penyimpangan-penyimpangan dari lembaga pengembangan

kedaulatan rakyat. Adapun bentuk penyimpangan terhadap

konstitusi di Indonesia, antara lain sebagai berikut.

1.1.

1.1.

1.

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)

Pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada

pada masa peralihan hukum dan pemerintahan, pelaksanaan

ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945

belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Namun, penjelasan UUD

1945 telah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan

Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD

1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden

dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian

sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan

tugas berikut.

Kalian telah mempelajari hakikat konstitusi dan berbagai

konstitusi yang berlaku di Indonesia. Mengapa di Indonesia

mengalami berbagai perubahan konstitusi? Untuk memahami hal

tersebut, simaklah bab berikut.

Uji Kompetensi

1.

Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia!

2.

Jelaskan isi pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen

yang berkaitan dengan jaminan HAM, susunan ketatanegaraan,

dan pembagian tugas ketatanegaraan!

1

.

Jaminan HAM

__________________________

__________________________

2

.

Susunan ketatanegaraan

__________________________

__________________________

3

.

Pembagian dan tugas keta-

__________________________

tanegaraan

__________________________

No.No.

No.No.

No.

Permasalahan

Permasalahan

Permasalahan

Permasalahan

Permasalahan

Pasal UUD 1945

Pasal UUD 1945

Pasal UUD 1945

Pasal UUD 1945

Pasal UUD 1945

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

3939

3939

39

Dalam perkembangannya, KNIP yang dibentuk itu menuntut

kekuasaan legislatif kepada pemerintah/presiden sehingga

keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober

1945, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk

menjalankan kekuasaan legislatif (DPR/MPR).

Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif

(parlemen) waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Maklumat

Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang menyatakan

bahwa prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri kepada

KNIP secara resmi diakui.

Akibatnya, kekuasaan peme-

rintah bergeser dari tangan

presiden kepada menteri atau

menteri-menteri. Setiap undang-

undang yang dikeluarkan harus

terdapat tanda tangan menteri.

Dengan demikian, presiden tidak

dapat diganggu gugat. Oleh karena

itu, yang bertanggung jawab dalam

penetapan suatu undang-undang

adalah para menteri, baik sendiri-

sendiri maupun secara bersama-

sama.

2.2.

2.2.

2.

Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS

Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS

Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS

Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS

Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS

Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak

sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17

Agustus 1945, Pancasila, dan kepribadian bangsa Indone-

sia. Oleh karena itu, muncullah berbagai reaksi dan unjuk

rasa dari negara-negara bagian menuntut pembubaran negara

RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas desakan itu tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal

mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun

1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan

kenegaraan negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang

tersebut hampir semua negara bagian RIS menggabungkan

diri dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di

Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara

bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia

Timur, dan Negara Sumatra Timur.

Gambar 2.3

Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden

Nomor X, KNIP diberi wewenang untuk menjalankan

kekuasaan legislatif.

Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4040

4040

40

Keadaan itu mendorong negara RIS berunding dengan RI

untuk membentuk negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950,

dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam

persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan

berdasarkan undang-undang dasar baru yang merupakan

gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang

menghasilkan UUDS 1950. Negara kesatuan RI secara resmi

berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan

IrIr

IrIr

Ir

. Soek. Soek

. Soek. Soek

. Soek

arnoarno

arnoarno

arno terpilih

sebagai Presiden, dan

Drs. Moh. Hatta

Drs. Moh. Hatta

Drs. Moh. Hatta

Drs. Moh. Hatta

Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

Sejak saat itu pula, pemerintah menjalankan pemerintahan

dengan menggunakan UUDS 1950.

3.3.

3.3.

3.

Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Masa berlakunya UUDS 1950 diisi dengan jatuh bangunnya

kabinet sehingga pemerintah tidak stabil. Hal tersebut disebab-

kan hal-hal berikut.

a. Adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai

multipartai (banyak partai).

b. Perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan

golongan atau partainya.

c.

Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat.

Baik UUD RIS maupun UUDS 1950 dalam menggunakan

Pancasila sebagai dasar negara hanya merupakan ketentuan

formal, sedangkan jiwa kekeluargaannya belum mampu

dilaksanakan secara operasional.

UUDS 1950 ini pun bersifat sementara yang ditegaskan

dalam pasal 134 bahwa “Konstituante bersama-sama

Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang

Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-

Undang Dasar Sementara ini”.

Badan konstituante yang diserahi tugas membuat undang-

undang dasar baru tetap tidak dapat menjalankan tugasnya

dengan baik. Keadaan ini memancing berkembangnya

persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai

tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat

itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya mengenai

sistem Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD

1945. Konsep itu disampaikan di depan sidang pleno DPR hasil

Pemilu tahun 1955.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4141

4141

41

Perdebatan berlarut-larut tanpa menghasilkan suatu ke-

putusan penting. Sementara itu, keadaan negara semakin

gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan

kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Keadaan itu

mendorong

Presiden Soekarno

Presiden Soekarno

Presiden Soekarno

Presiden Soekarno

Presiden Soekarno menggunakan wewenang-

nya, yakni dengan mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5

Juli 1959, yang berisi

a. pembubaran Badan Konstituante;

b. memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya

lagi UUDS 1950;

c.

pembentukan MPRS dan DPAS.

Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945

tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante, namun

dengan pandangan yang berbeda. Pertama, menerima saran

untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh. Kedua, menerima

untuk kembali kepada UUD 1945 tetapi dengan amandemen,

yaitu sila kesatu Pancasila seperti yang tercantum dalam

Pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila kesatu

Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta. Setelah

melalui berbagai macam usaha, Konstituante tidak dapat

mengambil keputusan untuk menerima anjuran tersebut.

4.4.

4.4.

4.

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)

Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)

Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 dan mengingat

lembaga-lembaga negara belum lengkap, dilakukanlah beberapa

langkah sebagai berikut.

a. Pembaruan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui

Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960.

b. Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

(DPRGR) dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960.

Dalam pasal ditentukan bahwa anggota-anggota Dewan

Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan

Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Presiden.

c. Untuk melaksanakan Dekret Presiden, Presiden me-

ngeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

d. Penyusunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

dengan penetapan Presiden No. 12 Tahun 1960.

e. Dikeluarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 tentang

Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4242

4242

42

Ditinjau dari aspek konstitusional, langkah-langkah pe-

nyusunan DPRGR dan MPRS yang dilakukan dengan Penetapan

Presiden jelas menyimpang dari UUD 1945 yang berlaku

berdasarkan Dekret Presiden. Apalagi langkah seperti ini terlebih

dahulu diawali dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat

hasil pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun

1953. Lain daripada itu, dalam sistematika UUD 1945 produk

hukum (perundang-undangan) yang berbentuk Penetapan

Presiden sama sekali tidak dikenal. Oleh sebab, itu langkah-

langkah yang diambil oleh Presiden dalam rangka melaksanakan

Demokrasi Terpimpin dan kembali ke UUD 1945 justru me-

rupakan langkah-langkah yang menyalahi konstitusi. Bahkan, kalau

pun dalam melakukan langkah-langkah ini, Presiden melandaskan

pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, juga masih belum dapat

dikategorikan bersifat konstitusional sebab Dewan Perwakilan

Rakyat sudah terbentuk melalui Pemilu tahun 1955.

Dengan demikian, sejak berlakunya kembali UUD 1945

berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, ketentuan-ketentuan

yang terdapat di dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan

secara murni dan konsekuen. Penyimpangan yang telah terjadi,

antara lain sebagai berikut.

a. Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA belum

dibentuk berdasarkan undang-undang. Lembaga-lembaga

negara ini masih bersifat sementara.

b. Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur

hidup melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963.

Ketetapan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 7 UUD 1945

yang tegas-tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil

Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun,

dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

5.5.

5.5.

5.

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde Baru

Tidak dapat dipungkiri rezim Orde Baru memang berhasil dalam

mewujudkan stabilitas politik. Pembangunan dapat berjalan secara

bertahap dan berkelanjutan. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-

rata 7%. Indonesia telah mampu berswasembada (mencukupi

kebutuhan sendiri) beras. Hal-hal inilah yang dipergunakan untuk

menilai keberhasilan rezim Orde Baru. Sebaliknya, di bidang politik,

telah terjadi pembelengguan hak politik bagi warga negara. Puncak

dari kesadaran semacam itu terjadilah gerakan reformasi sebagai

akibat krisis di berbagai bidang pada akhir tahun 1997 dan

awal tahun 1998. Krisis di berbagai bidang tersebut telah men-

dorong ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4343

4343

43

Para mahasiswa bersama dengan kaum intelektual mengajukan

tuntutan kepada pemerintah agar melakukan reformasi total

di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Karena krisis dalam

berbagai bidang tidak dapat terselesaikan dengan segera, diawali

dengan terjadinya kerusuhan tanggal 13–14 Mei 1998,

Presiden Soeharto

Presiden Soeharto

Presiden Soeharto

Presiden Soeharto

Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada tangal 20

Mei 1998 dan digantikan oleh

Wakil Presiden B.J. Habibie

Wakil Presiden B.J. Habibie

Wakil Presiden B.J. Habibie

Wakil Presiden B.J. Habibie

Wakil Presiden B.J. Habibie.

Penggantian jabatan tersebut menurut sementara pihak

merupakan langkah yang konstitusional (berdasarkan

konstitusi/UU) sebab Pasal 8 UUD 1945 menegaskan bahwa

“Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan

kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil

Presiden sampai habis waktunya”. Namun di pihak yang lain,

proses penggantian tersebut dianggap inkonstitusional (tidak

berdasarkan konstitusi). Bagi pihak yang menganggap

pergantian tersebut inkonstitusional, dilandasi oleh adanya

anggapan bahwa proses penggantian tersebut tidak ditandai

dengan penyerahan kembali mandat yang diterima oleh

Soeharto Soeharto

Soeharto Soeharto

Soeharto kepada MPR.

Dalam perundang-undangan dikenal adanya dua jenis

Ketetapan MPR jika ditinjau dari sifatnya, yaitu Ketetapan MPR

yang bersifat perundang-undangan dan Ketetapan MPR yang

bersifat bukan perundang-undangan. Ketetapan MPR yang mem-

berikan mandat kepada Presiden, pada hakikatnya tidak dapat

dikategorikan bersifat perundang-undangan. Hal ini mengingat

suatu produk hukum disebut perundang-undangan, kalau

bersifat dan mengikat umum. Ketetapan tersebut sifatnya

konkret, individual, dan final. Oleh sebab itulah, Ketetapan MPR

yang mengangkat

Soeharto Soeharto

Soeharto Soeharto

Soeharto sebagai Presiden bisa dikatakan

mirip dengan Ketetapan Tata Usaha Negara. Berdasarkan sifat

seperti itulah, peralihan Jabatan Presiden dari

SoehartoSoeharto

SoehartoSoeharto

Soeharto

kepada Wakil Presiden (

B.J. Habibie

B.J. Habibie

B.J. Habibie

B.J. Habibie

B.J. Habibie) harus diawali dengan

penyerahan mandat (Ketetapan MPR) terlebih dahulu. Pendek

kata Mandat sebagaimana digariskan oleh Ketetapan MPR tidak

dapat dialihkan begitu saja.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa

konstitusi yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia adalah UUD

1945. Namun, dalam perkembangannya, sering terjadi pe-

nyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kalian telah mempelajari berbagai bentuk penyimpangan

terhadap konstitusi di Indonesia. Untuk mengukur tingkat pe-

mahaman kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut ini.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4444

4444

44

Kalian telah mempelajari bentuk-bentuk penyimpangan terhadap

konstitusi di Indonesia. Berbagai bentuk penyimpangan tersebut

menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintah. Untuk menghindari

berbagai penyimpangan tersebut, salah satu upaya pemerintah

Indonesia adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

C.C.

C.C.

C.

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945

Undang-undang dasar mempunyai peranan penting bagi suatu

negara karena sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan

pemerintahan negara. Undang-undang dasar negara kita adalah UUD

1945. Menurut Tap. MPR No. III/2000, Undang-Undang Dasar 1945

adalah hukum dasar Republik Indonesia memuat dasar dan garis

besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, para

pejabat/pemerintah harus berjanji setia terhadap UUD 1945

sebelum melaksanakan tugasnya.

Jelaskan bentuk penyimpangan yang terjadi terhadap UUD 1945

dalam tabel berikut!

Uji Kompetensi

1.

UUD 1945 Periode 1945-

__________________________

1949

__________________________

__________________________

__________________________

__________________________

2.

UUD 1945 Periode 1959

__________________________

__________________________

__________________________

__________________________

__________________________

3.

UUD 1945 pada masa

__________________________

Orde Baru

__________________________

__________________________

__________________________

__________________________

No.No.

No.No.

No.

Bentuk Penyimpangan

Bentuk Penyimpangan

Bentuk Penyimpangan

Bentuk Penyimpangan

Bentuk Penyimpangan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4545

4545

45

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya

perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang

tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain karena pada masa Orde

Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya

bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada

Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat

menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945

tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung

ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan

aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,

pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,

serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan

kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di

antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mem-

pertahankan susunan kenegaraan (

staat structuur

) kesatuan atau

selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

1.1.

1.1.

1.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Salah satu bagian UUD 1945 yang penting adalah

Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan

sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa

Indonesia untuk mencapai tujuan. Pembukaan UUD 1945 juga

merupakan sumber dan cita-cita hukum serta cita-cita moral

bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah

oleh siapa pun karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti

pembubaran negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 me-

ngandung empat alinea yang bermakna sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Alinea Pertama

Alinea Pertama

Alinea Pertama

Alinea Pertama

Alinea Pertama

Alinea pertama ini mengandung dua makna.

1)

Dalil objektif

, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu,

penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia

mendapatkan hak kemerdekaan.

2)

Dalil subjektif

, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk

membebaskan diri dari penjajahan.

b.b.

b.b.

b.

Alinea Kedua

Alinea Kedua

Alinea Kedua

Alinea Kedua

Alinea Kedua

Makna dari alinea kedua adalah sebagai berikut.

1) Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada

saat yang menentukan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4646

4646

46

2) Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan

untuk menyatakan kemerdekaan.

3) Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melain-

kan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka,

bersatu, adil, dan makmur.

c.c.

c.c.

c.

Alinea Ketiga

Alinea Ketiga

Alinea Ketiga

Alinea Ketiga

Alinea Ketiga

Makna dari alinea ketiga adalah sebagai berikut.

1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan

dari Proklamasi kemerdekaan.

2) Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena

berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.

d.d.

d.d.

d.

Alinea Keempat

Alinea Keempat

Alinea Keempat

Alinea Keempat

Alinea Keempat

Makna alinea keempat adalah sebagai berikut.

1) Fungsi dan tujuan negara Indonesia, yaitu

a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia;

b) memajukan kesejahteraan umum;

c)

mencerdaskan kehidupan bangsa;

d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar-

kan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan

sosial.

2) Susunan dan bentuk negara, yaitu republik Indonesia.

3) Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.

4) Dasar negara, yaitu Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 juga mengandung empat pokok

pikiran.

a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas

persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.

b.

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

c. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas

kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut

dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi

perubahan dalam Pembukaan UUD 1945, akan terjadi perubahan

dasar filosofis dan tujuan negara, serta perubahan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4747

4747

47

Oleh karena itu, MPR tidak akan pernah melakukan perubahan

dalam Pembukaan UUD 1945. MPR hanya akan melakukan

perubahan terhadap pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh

UUD 1945.

2.2.

2.2.

2.

Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-hasil amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara

RR

RR

R

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

ahun 1ahun 1

ahun 1ahun 1

ahun 1

99

99

9

4545

4545

45

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbang-

kan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang

bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan

negara, serta dengan menggunakan kewenangannya ber-

dasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal

9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan

(3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak ter-

pisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang

Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indone-

sia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perubahan pertama UUD 1945 berkaitan dengan hal-

hal berikut.

1) Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil

Presiden, hanya untuk dua kali masa jabatan dan

memperjelas dan membatasi hak prerogatif Presiden.

2) Penegasan kekuasaan legislasi

(pembentukan UU) berada di DPR

dan dalam mengangkat duta

besar dan menerima penem-

patan duta besar negeri lain, serta

dalam memberikan amnesti dan

abolisi, Presiden harus memer-

hatikan pertimbangan DPR,

sebagai upaya untuk mencipta-

kan mekanisme

checks and bal-

ances.

Gambar 2.4

Masa jabatan presiden berdasarkan UUD

1945 hasil amandemen dibatasi.

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4848

4848

48

b.b.

b.b.

b.

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara

RR

RR

R

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

ahun 1ahun 1

ahun 1ahun 1

ahun 1

99

99

9

4545

4545

45

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan

dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat

mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta

dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah

dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal

19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab

IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27

Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D,

Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal

28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal

36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 18

Agustus 2000. Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal

sebagai berikut.

1) Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan

Republik Indonesia terdiri atas Pemerintah Pusat, Provinsi,

Kabupaten dan Kota, atas dasar penyelenggaraan prinsip

otonomi daerah dengan memerhatikan kekhususan,

keistimewaan, dan keragaman daerah.

2) Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A

akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU.

3) Pengaturan mengenai hak asasi manusia lebih rinci dan

luas.

4) Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga,

struktur, dan ruang lingkup antara TNI yang berfungsi sebagai

alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keama-

nan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

c.c.

c.c.

c.

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

RR

RR

R

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

ahun 1ahun 1

ahun 1ahun 1

ahun 1

99

99

9

4545

4545

45

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan

dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat

mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara,

serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan

Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indo-

nesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan

(3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

4949

4949

49

Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1),

(2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2),

Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VII A, Pasal

22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan

(4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal

23 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A, Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal

23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal

23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat

(1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan

Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak ter-

pisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7

(lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan

mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perubahan Ketiga berkaitan dengan hal-hal sebagai

berikut.

1) Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,

kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut UUD.

2) MPR memiliki kewenangan terbatas, yaitu mengubah

dan menetapkan UUD, hanya melantik (tidak memilih)

dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

berdasarkan UUD.

3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan

Wakil Presiden secara langsung, tata cara pem-

berhentian Presiden dan Wakil Presiden dan pengaturan

apabila Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan,

atau tidak dapat melaksanakan jabatannya digantikan

oleh Wakil Presiden. Apabila terjadi kekosongan Wakil

Presiden, MPR selambat-lambatnya dalam 60 hari

memilih Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden.

4) Menegaskan kedudukan Presiden dan DPR sejajar,

karena itu Presiden tidak dapat membekukan dan/atau

membubarkan DPR.

5) Presiden dalam memberikan persetujuan internasional

yang berakibat luas dan mendasar bagi rakyat harus

memperoleh persetujuan dari DPR.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5050

5050

50

6) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ke-

mentrian negara diatur dalam UU.

7) Ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berikut tata cara

pemilihannya, dan kewenangan serta pemberhentian-

nya lebih lanjut diatur dalam UU.

8) Penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden, harus

dibahas dengan DPR, dengan memerhatikan pertim-

bangan DPD. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan

negara harus diatur dengan UU.

9) Penegasan kewenangan BPK untuk memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tata

cara penetapan anggota BPK dan struktur BPK hingga

ke provinsi yang diatur dalam UU.

10) Penegasan mengenai kekuasaan kehakiman sebagai

kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan

peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang

dilakukan oleh Mahkamah Agung, tata cara pemilihan

Ketua, Wakil Ketua dan

Hakim Agung. Ada Komisi

Yudisial, mengenai kewe-

nangannya, syarat-syarat

keanggotaan dan tata

cara pengangkatannya,

dan Mahkamah Kons-

titusi mengenai kewena-

ngannya, syarat-syarat

keanggotaan dan tata

cara pengangkatannya.

d.d.

d.d.

d.

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara

RR

RR

R

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

epublik Indonesia T

ahun 1ahun 1

ahun 1ahun 1

ahun 1

99

99

9

4545

4545

45

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbang-

kan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang

bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan

negara, serta dengan menggunakan kewenangannya

berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia menetapkan sebagai berikut.

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan

pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini

adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-

sia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus

Gambar 2.5

Berdasarkan perubahan ketiga UUD

1945, Mahkamah Konstitusi termasuk dalam

kekuasaan kehakiman.

Sumber: www.temporatif.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5151

5151

51

1945 dan diberlakukan kembali dengan dekret

Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan

secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan

Perwakilan Rakyat.

2) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan

dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus

2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan”.

3) Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4)

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat

(2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menjadi Pasal 25A.

4) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan

Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta

penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan

Pemerintah Negara.

5) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1);

Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1);

Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab

XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5);

Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat

(4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),

dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan

Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

6) Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-

6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perubahan IV berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan

umum. Dengan demikian, Fraksi Utusan Golongan dan

TNI/Polri tidak lagi berada di MPR. Hal ini menunjukkan

bahwa lembaga perwakilan kualitas keterwakilannya

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5252

5252

52

lebih jelas dan me-

ningkat, yaitu semua

anggota MPR dipilih

oleh rakyat, dan ada

wakil rakyat yang

mewakili aspirasi

ruang/wilayah melalui

DPD.

2) Menegaskan bahwa

pemilihan Presiden

dan Wakil Presiden

dilakukan secara lang-

sung oleh rakyat pada putaran kedua dari dua pasangan

calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan

kedua.

3) Mengatur jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti,

mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan

jabatannya. Secara bersamaan Pelaksana Tugas Presiden

adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan

Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-

lambatnya dalam 3 hari setelah itu, MPR bersidang untuk

memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai

politik atau gabungan partai politik, dari paket calon

Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak

pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.

4) Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Presiden dapat membentuk Dewan Pertimbangan yang

diatur dalam UU.

5) Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan,

kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya

diatur dengan UU; penetapan macam dan harga mata

uang ditetapkan dengan UU.

6) Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan ke-

kuasaan kehakiman diatur dalam UU.

7) Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk

mendapat pendidikan; khusus untuk pendidikan dasar,

pemerintah wajib membiayainya. Sistem pendidikan

nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan

serta akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan bangsa,

20 persen APBN dan APBD diprioritaskan untuk

memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan

kewajiban pemerintah untuk memajukan perkembangan

ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gambar 2.6

Berdasarkan perubahan keempat, TNI/

Polri tidak lagi berada di MPR.

Sumber: www.TNI.mil.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5353

5353

53

8) Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan

kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat

untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya, meng-

hormati dan memelihara bahasa daerah.

9) Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan

demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,

keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,

kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan

kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam UU.

10) Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem

jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan

masyarakat lemah, menyediakan fasilitas pelayanan

umum dan kesehatan yang layak yang diatur dalam UU.

11) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh

1/3 anggota MPR secara tertulis dan rinci dan dihadiri

sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu

anggota MPR. Khusus bentuk Negara Kesatuan, tidak

boleh diubah.

12) Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya

pada 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk segala

kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

13) MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status

hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk

diambil keputusannya pada Sidang MPR 2003, yang

diatur dalam Aturan tambahan Pasal 1.

Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah

sebagai berikut.

1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.

2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal,

3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

3) Penjelasan UUD 1945.

Selamat, kalian telah mempelajari Amandemen UUD 1945

dengan baik. Untuk mengetahui tingkat pemahaman kalian, kerjakan

tugas dalam uji kompetensi berikut ini.

1.

Jelaskan pendapat kalian mengenai kedudukan Pembukaan

UUD 1945!

2.

Tuliskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengalami

perubahan selama empat kali!

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5454

5454

54

3.

Jelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945

dalam empat tahap. Selanjutnya, isilah kolom berikut!

Proses Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk membenahi

struktur ketatanegaraan Indonesia di era keterbukaan dan

kebebasan. Oleh karena itu, kita sebaiknya menghargai pelaksanaan

UUD 1945 hasil perubahan tersebut. Bagaimanakah sikap

menghargai pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan? Untuk itu,

simaklah pembahasan berikut.

D.D.

D.D.

D.

Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Menghargai Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Proses Perubahan UUD 1945 merupakan hasil musyawarah

bangsa Indonesia melalui sidang tahunan MPR. Sebagai hasil dari

kesepakatan bersama, UUD 1945 hasil amandemen tersebut harus

dilaksanakan bersama.

1

.

Perubahan

Perta

ma

____________________________

____________________________

____________________________

____________________________

2.

Perubahan Kedua

____________________________

____________________________

____________________________

____________________________

3.

Perubahan Ketiga

____________________________

____________________________

____________________________

____________________________

4.

Perubahan keempat

____________________________

____________________________

____________________________

____________________________

No.No.

No.No.

No.

Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5555

5555

55

Sebagai orang yang bertanggung jawab, kita komitmen dengan

kesepakatan dan keputusan tersebut. Dengan cara tetap teguh

pendirian, loyal, taat asas, ada rasa terikat dan dengan penuh ke-

cintaan, kita laksanakan kesepakatan dan keputusan itu dengan

sebaik-baiknya.

Wujud dari pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen, misalnya

kita harus secara aktif ikut menyukseskan pemilihan presiden dan

wakil presiden secara langsung. Kita juga dapat berperan aktif

membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama

dalam pendidikan dasar.

Proses perubahan UUD 1945 juga sebagai wujud kebulatan

tekad bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan

negara Indonesia. Kebulatan tekad dalam kehidupan merupakan

faktor yang sangat penting untuk memperoleh persatuan dan

kesatuan bangsa Indonesia sehingga memantapkan stabilitas

nasional dan memperlancar jalannya pembangunan. Dalam

penerapan kebulatan tekad, kita harus memiliki semangat yang

tinggi, kemauan yang luas, dan hati yang kukuh agar kebulatan tekad

sebagai hasil kemauan dan kesepakatan bersama-sama dapat

berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Kita bersyukur memiliki Pancasila yang telah terbukti dapat

mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Namun, persatuan yang

telah ada kini diambang perpecahan. Oleh karena itu, nilai-nilai

seperti musyawarah, kekeluargaan, rela berkorban, dan tanggung

jawab mempunyai peran besar dalam memantapkan pelaksanaan

kebulatan tekad baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat,

maupun negara.

Kalian telah mempelajari tentang Menghargai Pelaksanaan UUD

1945 Hasil Amandemen. Untuk menguji tingkat pemahaman kalian,

kerjakanlah uji kompetensi berikut!

1.

UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak

empat kali. Menurutmu, apakah amandemen UUD 1945

tersebut dapat dibenarkan?

2.

Tunjukkan sikap-sikap menghargai pelaksanaan UUD 1945 hasil

amandemen!

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5656

5656

56

1.

Istilah berikut ini yang maknanya sama dengan undang-

undang dasar adalah ....

a. weltanschauung

c. demokrasi

b. konstitusi

d. konspirasi

2.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah Indonesia

merdeka adalah ....

a. UUD 1945

c. Amandemen UUD 1945

b. Konstitusi RIS

d. UUDS 1950

A.

A.

A.

A.

A.

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

Pelatihan

Penutup

Selamat, Anda telah mempelajari bab ini dengan baik. Untuk

mencapai ketuntasan belajar kalian, simaklah rangkuman dan kata

kunci berikut. Setelah itu kerjakan soal pada pelatihan.

Rangkuman

1. Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat tahap.

a. UUD 1945.

b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

c.

UUDS 1950.

d. UUD 1945 (amandemen).

2. Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut.

a. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.

b. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal, 3

pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

c.

Penjelasan UUD 1945.

3. Konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka

kerja dari suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan

negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

Kata Kunci

amandemen

parlemen

eksekutif

republik

konstitusi

undang-undang dasar

legislatif

UUD 1945

negara kesatuan

yudikatif

negara serikat

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5757

5757

57

3.

Pada awal kemerdekaan, sebelum DPR, MPR, dan DPA ter-

bentuk, presiden menjalankan pemerintahan dengan

bantuan ....

a. DPRS

c. Komite Nasional

b. MPRS

d. DPAS

4.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai

UUD Republik Indonesia oleh ....

a. BPUPKI

c. Komie Nasional

b. PPKI

d. MPRS

5.

Dari seluruh rumusan Pembukaan UUD 1945 dapat di-

peroleh beberapa kesimpulan sebagai berikut,

kecuali

....

a. antikolonialisme merupakan sikap dasar bangsa Indonesia

b. perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai ke-

merdekaan telah menempuh jalan yang panjang

c. kekalahan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya

merupakan salah satu faktor yang menguntungkan

bagi usaha kemerdekaan bangsa Indonesia

d. sistem pemerintahan demokrasi telah menjadi pilihan

bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan

6.

Alinea I Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil objektif.

Artinya, ....

a. penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan peri-

kemanusiaan

b. aspirasi bangsa Indonesia di dalam membebaskan diri

dari penjajah

c. kemerdekaan Indonesia merupakan tujuan akhir bangsa

Indonesia

d. negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah

darah Indonesia

7.

Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah UUDS 1950

menganut sistem pemerintahan ....

a. presidensial

c. semipresidensial

b. unikameral

d. parlementer

8.

Alinea I Pembukaan UUD 1945 mengandung dalil yang

objektif dan subjektif. Dalil yang subjektif adalah ....

a. penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan peri-

kemanusiaan dan perikeadilan

b. penjajahan di atas dunia harus dihapuskan agar semua

bangsa dapat merdeka

c. penjajahan harus dilawan karena memeras negara yang

dijajah

d. bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5858

5858

58

9.

Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi ....

a. dasar dan tujuan negara

b. rencana anggaran pendapatan negara

c. program pembangunan jangka panjang

d. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

10. Konstitusi di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 27

Desember 1945 adalah ....

a. UUD 1945

b. Konstitusi RIS

c. UUDS 1950

d. UUD 1945 hasil amandemen

B.B.

B.B.

B.

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

1.

Konstitusi di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 17

Agustus 1950 adalah ....

2.

Sejak tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali

berdasarkan ....

3.

Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas ...

pasal dan ... ayat.

4.

Setelah dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas ...

pasal dan ... ayat.

5.

Pada tanggal 22 Juni 1945 naskah Piagam Jakarta

disahkan menjadi ....

6.

Karena sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan UUD

baru, Indonesia menggunakan ....

7.

Salah satu penyimpangan UUD 1945, MPRS menetapkan

... sebagai presiden seumur hidup.

8.

Terlalu besarnya kekuasaan presiden merupakan pe-

nyelewenang pada masa ....

9.

Perubahan UUD 1945 dilakukan sejak tahun ....

10. Sikap positif dalam menyikapi perubahan UUD 1945 adalah

....

C.C.

C.C.

C.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

1.

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

2.

Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia!

3.

Sebutkan bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 pada

tahun 1945-1949!

4.

Sebutkan latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945!

5.

Sebutkan empat kesepakatan dalam perubahan UUD 1945!

Selamat belajar!